Gampang Banget! Ini Cara Cek BSU 2025 dari HP Kamu, Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta per Bulan

Ikuti cara cek BSU 2025 di HP kalian.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 per orang, pada periode Juni dan Juli Tahun 2025.
BSU ini dari pemerintah ini ditujukan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, dan termasuk 288.000 guru honorer.
Lantas apakah BSU 2025 ini bisa dicek lewat HP? Jawabannya bisa. Artikel ini akan menjabarkan caranya.
Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, BSU 2025 diharapkan bisa disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta bagi 288.000 guru honorer.
BACA JUGA:Sering Bikin Bising! Polres Kerinci Gerebek Karaoke Fanny, Ini Hasilnya
Pencairan BSU ini akan dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025. Hal ini disampaikan Menaker Yassierli baru-baru ini di Jakara.
Yassierli mengatakan, saat ini pemerintah sedang mencocokkan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kenapa harus dicocokkan, ini karena salah satu syarat penerima BSU adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai mandat Undang-Undang Nomor 62/2024 tentang APBN 2025.
Langkah tersebut menurut Sri Mulyani, diambil untuk merespons pelemahan proyeksi ekonomi global dan ketidakpastian yang dipicu oleh ketegangan geopolitik dan kebijakan moneter global.
Salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah yakni BSU senilai Rp300.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama 2 bulan yakni Juni dan Juli 2025 untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp10,72 triliun untuk program tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: