Djokas Siburian: Relokasi Pedagang Pasar Rakyat Talang Banjar Harus Terencana dan Berkelanjutan

Djokas Siburian: Relokasi Pedagang Pasar Rakyat Talang Banjar Harus Terencana dan Berkelanjutan

Djokas Siburian meminta agar relokasi pedagang di Pasar Rakyat Talang Banjar sudah terencana.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Relokasi pedagang kaki lima (PKL) tak berizin di kawasan Pasar Rakyat Talang Banjar oleh Pemkot Jambi mendapat respon dan dukungan dari DPRD Kota Jambi.

Namun, menurut DPRD Kota Jambi pihaknya meminta agar relokasi pedagang tak berizin di Pasar Rakyat Talang Banjar ini dilakukan dengan perencanaan yang baik dan direlokasi dengan baik.

"Prinsipnya kita dukung upaya pemkot membenahi pasar yang ada," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, Minggu 8 Juni 2025.

Politisi PDIP ini meminta Pemkot Jambi melakukan relokasi pedagang di Pasar Baru Talang Banjar ini dengan terencana dengan baik dan berkelanjutan. "Yang penting ini sudah terencana dengan baik dan berkelanjutan," ujarnya.

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Warga Yogyakarta, Harga BBM Turun, Cek Harga Pertamax dan Pertalite Hari Senin 9 Juni 2025

Djokas menambahkan, Pemkot juga harus memastikan agar relokasi berlangsung baik dan berkeadilan.

"Jadi harus dipastikan para pedagang yang ditertibkan ini nantinya direlokasi dengan baik dan adil," ucapnya. 

Seperti diketahui, hari Minggu 8 Juni 2025, menjadi batas akhir bagi pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin di Pasar Rakyat Talang Banjar di sepanjang Jalan Pakubowono, Jalan Orang Kayo Pingai, dan Jalan Sentot Alibasya, Kecamatan Jambi Timur.

Para pedagang tak berizin di Pasar Rakyat Talang Banjar ini, diminta untuk membongkar sendiri lapak dagangan mereka.

BACA JUGA:Jangan Abaikan! Gejala Ringan Ini Bisa Jadi Tanda Kelenjar Tiroid Rusak!

Pemkot Jambi menegaskan bahwa penertiban pedagang Pasar Baru Talang Banjar ini merupakan bagian dari komitmen untuk menata ulang kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Penataan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jambi, antara lain yang mengatur tentang ketertiban umum, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, serta pengelolaan lalu lintas dan ruang jalan.

Kehadiran lapak tanpa izin di jalur kiri dan kanan jalan telah dinilai mengganggu ketertiban ruang publik, mempersempit fungsi jalan, dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Melalui maklumat resmi, Pemkot Jambi meminta para pedagang yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang jalan untuk segera mengosongkan lokasi secara mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: