Solusi Pemkot Jambi! Pedagang Pasar Baru Talang Banjar yang Direlokasi Dapat 6 Bulan Gratis di Pasar Angso Duo

Solusi Pemkot Jambi! Pedagang Pasar Baru Talang Banjar yang Direlokasi Dapat 6 Bulan Gratis di Pasar Angso Duo

Pasar Baru Talang Banjar-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hari ini, Minggu 8 Juni 2025, menjadi batas akhir bagi pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin di Pasar Baru Talang Banjar di sepanjang Jalan Pakubowono, Jalan Orang Kayo Pingai, dan Jalan Sentot Alibasya, Kecamatan Jambi Timur.

Para pedagang tak berizin di Pasar Baru Talang Banjar ini, diminta untuk membongkar sendiri lapak dagangan mereka.

Pemkot Jambi menegaskan bahwa penertiban pedagang Pasar Baru Talang Banjar ini merupakan bagian dari komitmen untuk menata ulang kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Penataan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jambi, antara lain yang mengatur tentang ketertiban umum, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, serta pengelolaan lalu lintas dan ruang jalan.

BACA JUGA:Nih! Ketua DPRD Kota Jambi Minta Penertiban Pedagang Tak Berizin di Pasar Baru Talang Banjar Harus Humanis

Kehadiran lapak tanpa izin di jalur kiri dan kanan jalan telah dinilai mengganggu ketertiban ruang publik, mempersempit fungsi jalan, dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Melalui maklumat resmi, Pemkot Jambi meminta para pedagang yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang jalan untuk segera mengosongkan lokasi secara mandiri.

Hari ini menjadi hari terakhir kesempatan bagi mereka untuk membongkar lapak/kios sendiri.

Bila sampai tanggal 10 Juni 2025 tidak diindahkan, maka tim gabungan dari unsur pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa terhadap lapak atau kios yang masih berdiri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Adakah Perubahan Jam Sekolah di Tahun Ajaran Baru 2025/2026? Ini Penjelasan Pemkot Jambi

Meski dilakukan secara tegas, penertiban ini tetap diiringi pendekatan persuasif dan solutif. Pemkot Jambi membuka peluang bagi para pedagang terdampak untuk pindah ke lokasi yang telah disiapkan.

Bagi mereka yang sebelumnya sudah memiliki kios di Pasar Induk Talang Banjar, dipersilakan untuk kembali menempati lapak atau kios masing-masing.

Sedangkan pedagang yang belum memiliki tempat usaha, disediakan kios relokasi di Pasar Induk Angso Duo dengan fasilitas gratis sewa selama 6 bulan.

Untuk mengikuti program relokasi ini, para pedagang cukup membawa fotokopi KTP dan mendaftar ke sekretariat Pengelola Pasar Angso Duo Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: