Gas Pak! Ini Tampang Pengedar Sabu di Kota Sungai Penuh yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci

Gas Pak! Ini Tampang Pengedar Sabu di Kota Sungai Penuh yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci

Pengedar sabu di Kota Sungai Penuh yang ditangkap Polres Kerinci.-ist/jambi-independent.co.id-

SUNGAIPENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Kerinci, terus dilakukan oleh kepolisian.

Personel Satresnarkoba Polres Kerinci terus memantau wilayah hukum mereka, terkait peredaran narkoba ini.

Upaya ini tak sia-sia. Personel Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil memantau aktivitas pengedar narkoba di Kabupaten Kerinci.

Terpantau, seorang pria berinisial SMF dan berusia 41 tahun ini telah mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Sungai Penuh.

BACA JUGA:Asiik! Akses Jalan Lintas Sumatera KM 58 Bungo Sudah Normal, Jembatan Bailey Dibongkar

Setelah berhasil memetakan pelaku, tim kemudian menangkap SMF pada hari Sabtu 24 Mei 2025 pukul 22.00 WIB.

Pengedar sabu ini ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci telah berhasil menangkap seorang pria 41 tahun inisial SMF dalam kasus tindakan pidana narkotika jenis sabu. 

Lanjutnya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di sekitar wilayah di mana pelaku mengontrak rumah. 

BACA JUGA:Jalan Tanjung Pauh Sempat Macet Total Gegara Angkutan Batu Bara Patah As, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup

“Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya," kata dia.

Di lokasi, polisi juga menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat 2,34 gram, alat hisap sabu atau bong, pirek kaca, klip plastik bening, handphone, serta beberapa barang lainnya.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu di wilayah Kelurahan Sungai Penuh selama kurang lebih 3 bulan. 

“Barang tersebut dibagi menjadi paket kecil untuk kemudian dijual dengan sistem tempel di sejumlah titik serta ada yang dijual secara langsung kepada pembeli,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: