Empat Kali Mangkir, Hakim Perintahkan Jemput Paksa Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir

Empat Kali Mangkir, Hakim Perintahkan Jemput Paksa Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir

Ahmadi Zubir-ist/jambi-independent.co.id-

Untuk diketahui, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS. Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.

Sementara satu terdakwa lainnya yang diduga melakukan pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: