Tahukah Kalian, Apa Kepanjangan Tilang? Ini Penjelasan dan Asal Usulnya

Tahukah Kalian, Apa Kepanjangan Tilang? Ini Penjelasan dan Asal Usulnya

Polisi sedang menilang pelanggar. Tahukah kamu kepanjangan tilang?-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Istilah tilang tentu sudah sangat familiar bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi para pengguna jalan raya.

Namun, tahukah kalian apa sebenarnya kepanjangan dari kata tilang?

Meskipun sering digunakan, banyak yang belum mengetahui kepanjangan tilang dan asal usul istilah ini.

Nah, mikir kan. Untuk mengetahui apa kepanjangan tilang, mari kita simak penjelasannya.

BACA JUGA:Tabrakan Kapal di Tanjab Timur, 1 Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia, 2 Masih Hilang

BACA JUGA:Geng Motor Berulah di Bungo: 2 Pelaku Kekerasan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Palembang

Ternyata, tilang bukanlah sebuah kata asli, melainkan sebuah akronim dari Bukti Pelanggaran.

Istilah ini digunakan sebagai bukti terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Asal Usul Tilang: Sejak Tahun 1960-an

Istilah tilang mulai populer sekitar tahun 1960-an, ketika pelanggaran lalu lintas sering terjadi. Pihak kepolisian memberlakukan tilang untuk menertibkan lalu lintas dan menciptakan keamanan berkendara.

BACA JUGA:Telkomsel Siaga RAFI 2025: Jadikan Ramadan Terbaikmu dengan Konektivitas Andal dan Beragam Promo!

BACA JUGA:Komisi Informasi Jambi Serahkan Laporan Kinerja 2024 ke DPRD, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Jenis Tilang: Biru dan Merah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: