Ilegal Drilling di Senami Kabupaten Batanghari, Segini Upah yang Didapat Penambang dan Sopir di Sana

Ilegal Drilling di Senami Kabupaten Batanghari, Segini Upah yang Didapat Penambang dan Sopir di Sana

Dua pria yang diamankan, dalam operasi khusus illegal drilling di Senami Kabupaten Batanghari.-risza/jambi-independent.co.id-

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, kini menahan 2 pria dalam operasi illegal drilling atau sumur minyak ilegal di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Keduanya berinisial AP selaku pemolot (penambang) dan MW selaku sopir di kawasan sumur minyak ilegal Senami. Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan sejumlah keterangan.

Untuk AP selaku penambang di sumur minyak ilegal, dia mengaku bisa menambang selama 16 jam dalam sehari. Selama itu, dia bisa mendapat minyak sebanyak 10 ribu liter.

Minyak ini kata dia, akan dimuat ke dalam drum dengan kapasitas 210 liter. Artinya sekitar 50 drum dalam sehari.

BACA JUGA:Minyak Ilegal dari Senami, Rencananya Bakal Diolah di Bayat Sumatera Selatan

BACA JUGA:Banjir di Sarolangun Mulai Surut, Polisi Bantu Bersih-bersih Masjid Desa

Jika dihitung dengan upahnya yaitu Rp50 ribu per drum, artinya dia bisa mendapat uang Rp2,5 juta dalam sehari.

Kemudian untuk si sopir. Upah yang biasa diterimanya sebesar Rp4.250.000 per trip sudah dengan ongkos jalan. Tujuannya, dari Senami ke Bayat.

Dalam 1 minggu, dia bisa mengangkut minyak sebanyak 5 kali. Artinya, minimal dalam 1 minggu dia bisa mendapat uang sebesar Rp2.350.000.

Jika melihat jumlah uang yang bisa didapat, wajar jika bisnis gelap ini sangat banyak penggemarnya.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Resmi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H, Begini Rinciannya!

BACA JUGA:Banjir Landa Kabupaten Sarolangun, Polsek Limun Ikut Terendam, Kapolres Sarolangun Cek Titik Banjir

Seperti diketahui, Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, mengambil alih pengembangan kasus sumur minyak alias illegal drilling, pasca penertiban besar-besaran di Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Dalam operasi illegal drilling di Senami ini, ada 2 orang yang diamankan. Keduanya berinisial AP selaku pemolot (penambang) dan MW selaku sopir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: