Polisi Tangkap 3 Pencuri Ternak di Merangin, 2 Ekor Kerbau Ikut Diamankan

Polisi Tangkap 3 Pencuri Ternak di Merangin, 2 Ekor Kerbau Ikut Diamankan

Kasus pencurian ternak di Kabupaten Merangin.-ist/jambi-independent.co.id-

"Untuk saat ini penyidik sedang mendalami keterangan dari ketiga tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang membantu pencurian hewan ternak tersebut. Mengingat ketiga tersangka berdomisili di Sarolangun semua," jelas Aiptu Ruly.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Bina Kasih Pulangkan SMAN 3 Kota Jambi

BACA JUGA:Harga Karet di Bungo Kembali Naik, Petani Tersenyum Sambut Kabar Gembira

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada terhadap hal-hal kecil yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing demi terciptanya keamanan bersama.

"Tetap waspada apabila ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," imbaunya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian hewan ternak. 

Pihak kepolisian juga akan terus berupaya untuk mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku kejahatan lainnya demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Merangin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: