Polres Tanjab Timur Tangkap Bandar Sabu, Belasan Paket Siap Edar di Wilayah Mendahara Ulu Diamankan
Polisi saat menggiring bandar sabu di Tanjab Timur.-harpandi/jambi-independent.co.id-
Tersangka bukan residivis, dan untuk hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil positif menggunakan Narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 undangan-undangan RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kerap Lakukan Pungli Sopir Truk Batu Bara, 2 Warga Diamankan Polres Sarolangun
"Adapun ancaman hukum dari pasal tersebut yaitu, kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: