Polisi Tangkap 8 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Merangin

Polisi Tangkap 8 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Merangin

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus PETI.-ist/jambi-independent.co.id-

4. Gangguan Sosial dan Ekonomi  

- Konflik Sosial: Persaingan untuk menguasai lahan tambang sering kali memicu konflik antarwarga atau dengan pihak berwenang.  

- Kehilangan Pendapatan Negara: PETI tidak memberikan kontribusi pajak atau royalti kepada negara, merugikan perekonomian nasional dan daerah.  

5. Ancaman terhadap Keanekaragaman Hayati

- Habitat Terganggu: Aktivitas tambang ilegal merusak habitat satwa liar, mengancam populasi hewan dan tumbuhan yang dilindungi.

BACA JUGA:PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal

BACA JUGA:Sukses Taklukkan BJB Tandamata, Jakarta Electric PLN Tantang Popsivo Polwan di PLN Mobile Proliga 2025  

- Spesies Punah: Gangguan ekosistem dapat menyebabkan hilangnya spesies endemik atau langka.  

6. Potensi Kriminalitas

- Aktivitas Ilegal: PETI sering melibatkan praktik ilegal lainnya, seperti peredaran merkuri, pencucian uang, dan tindak kekerasan.  

- Eksploitasi Pekerja: Para pekerja sering bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa perlindungan hukum, bahkan melibatkan pekerja anak.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: