Apa Kabar Kasus Oknum PNS Pemprov Jambi Lakukan Pelecehan ke Siswa SMP? Ini Penjelasannya
Oknum PNS Pemprov Jambi, yang diamankan beberapa waktu lalu karena lakukan pelecehan terhadap siswa SMP. -dok/jambi-independent.co.id-
Dia menambahkan, sebelum melakukan aksi kejinya tersebut, tersangka menyuruh korban untuk menonton video porno melalui handphone.
"Sebelum melakukan, korban disuruh melihat video porno. Pelaku ini sedikit menyimpang," jelasnya.
BACA JUGA:Lolos ke Perempat Final Copa del Rey, Real Madrid Atasi Celta Vigo 5-2 Lewat Extra Time
BACA JUGA:Amad Diallo Cetak Hattrick, Manchester United Balik Menang Dramatis 3-1 atas Southampton!
Selain itu, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud tersebut.
"Uang itu diberikan sebelum melakukan hal tersebut, karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud oleh pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: