Ujian Nasional Bakal Diberlakukan Lagi di Sekolah? Begini Penjelasan dan Sejarahnya

Ujian Nasional Bakal Diberlakukan Lagi di Sekolah? Begini Penjelasan dan Sejarahnya

Pemerintah bakal memberlakukan lagi Ujian Nasional.-ist/jambi-independent.co.idr-

Ujian Sekolah (1972-1979)

Materi ujian disiapkan sekolah atau kelompok sekolah. Pemerintah hanya mengeluarkan pedoman penilaian yang bersifat umum. Setiap sekolah menetapkan kriteria kelulusan menggunakan istilah "tamat", bukan "lulus" atau "tidak lulus".

BACA JUGA:BRI Minta Masyarakat Waspada Terhadap Instalasi APK Ilegal

BACA JUGA:PLN UP3 Jambi Siap Menjaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Siaga Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Ebta dan Ebtanas (1980-2002)

Evaluasi belajar tahap akhir nasional (ebtanas) dikoordinasi pemerintah pusat. Evaluasi belajar tahap akhir (ebta) dikoordinasi pemerintah daerah. 

Ebtanas menentukan kelulusan siswa yang kombinasinya terdiri atas nilai rapor semester I, semester II, dan nilai ebtanas. Pemerintah dan sekolah menjadi penentu kelulusan siswa.

Awalnya mata pelajaran yang diujikan adalah pendidikan moral Pancasila.

Namun kemudian berkembang mencakup mata pelajaran bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan matematika.

BACA JUGA:Simak Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kabupaten Merangin

BACA JUGA:Cek Harga Sawit Jambi Terbaru, Serta Tips Memilih Bibit Sawit yang Berkualitas

Ujian Akhir Nasional (2003-2004)

Sebagai penentu kelulusan, pemetaan kualitas pendidikan secara nasional, dan penyaringan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.

Soal ujian dibuat Departemen Pendidikan Nasional. Kelulusan siswa dalam ujian akhir nasional (UAN) ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.

Ujian Nasional (2005-2013)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: