Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto Keluar Negeri

Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto Keluar Negeri

KPK cegah Hasto Kristiyanto keluar negeri.-ist/jambi-independent.co.idr-

Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019," kata Setyo.

BACA JUGA:Bukayo Saka Cedera Parah! Mikel Arteta Punya Solusi Tak Terduga untuk Arsenal

BACA JUGA:Menghalang-halangi Penyidikan Harun Masiku, KPK juga Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Ini Perannya

Hal ini dilakukan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Natal 2024 di Jambi, Wakapolda Jambi Cek Pos Pelayanan Operasi Lilin

BACA JUGA:Polisi dan Denpom Tertibkan 20 Sumur Minyak Ilegal di Kabupaten Batanghari

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: