Cari Harun Masiku, Mantan Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK
Mantan Menkumham RI Yasonna Laoly, saat tiba di gedung KPK.-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (Yasonna Laoly) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan Yasonna Laoly ke gedung KPK ini, untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku.
Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat pada pukul 09.48 WIB dengan didampingi oleh beberapa orang,
Namun, Yasonna tidak memberikan komentar apa pun soal pemeriksaannya oleh KPK. "Nanti ya," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Dua Kali Juara! Emiliano Martinez Kembali Rebut Gelar Kiper Pria Terbaik FIFA
BACA JUGA:Bukan Kebetulan! Carlo Ancelotti Dinobatkan Sebagai Pelatih Terbaik Dunia, Ini Rekam Jejaknya
Sebelumnya Yasonna dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat 13 Desember 2024, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang menjadi hari ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan pemanggilan terhadap Yasonna adalah terkait penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka KPK yang masih buron, yakni Harun Masiku.
"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," tuturnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
BACA JUGA:Gol Salto Ajaib! Alejandro Garnacho Sabet Puskas Award 2024, Lihat Momen Disini
BACA JUGA:Vinicius Junior Menoreh Sejarah! Pemain Brasil Pertama Raih Gelar FIFA Terbaik Sejak 2007
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: