Insentif PPh untuk Pekerja Bergaji Rp4,8 Juta hingga Rp10 Juta di Industri Padat Karya
Airlangga Hartanto-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menggratiskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Insentif ini diberikan untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
"Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya," tutur Airlangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya.
"Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 16 Desember.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat kelas menengah. Dengan tidak adanya potongan PPh, pendapatan bersih para pekerja di sektor ini diharapkan tetap terjaga meski terjadi kenaikan tarif PPN.
BACA JUGA:Mengupas Parasite (2019): Film Kelas Dunia dengan Kritik Sosial yang Tajam
Kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga.
Meskipun PPN naik, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan pokok atau sembako tidak akan terkena dampak kenaikan tarif. Hal ini bertujuan menjaga kestabilan harga barang-barang esensial dan mengurangi tekanan pada daya beli masyarakat, terutama kelompok bawah.
Dengan adanya insentif PPh dan perlindungan harga sembako, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah transisi kebijakan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: