Raih Zona Hijau Dengan Nilai Kepatuhan 93,68, Layanan Publik Pemkot Jambi Terbaik Se-Provinsi Jambi

Raih Zona Hijau Dengan Nilai Kepatuhan 93,68, Layanan Publik Pemkot Jambi Terbaik Se-Provinsi Jambi

Pemkot Jambi Raih Zona Hijau Terbaik Se-Provinsi Jambi--

 Kata Gubernur, penilaian dan pemberian penghargaan ini menunjukkan bahwa Ombudsman RI tetap konsisten dalam menilai setiap langkah-langkah dan upaya Pemerintah Daerah, termasuk juga Kepolisian dan Instansi lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan kehadiran Ombudsman ini, kita Pemerintah terus melakukan upaya-upaya dan evaluasi terhadap pelayanan publik kepada masyarakat, karena saat ini kita dihadapkan oleh rakyat yang butuh pelayanan dengan cepat, dan tentunya harus berkualitas," ujar Gubernur.

"Dengan kegiatan-kegiatan pemberian penghargaan ini, kita berharap para Pejabat Daerah terus mengikuti dan menekankan langkah-langkah strategis dalam hal pelayanan publik. Karena dikesempatan ini tidak hanya wadah pemberian apresiasi, namun juga langkah tepat untuk evaluasi guna memberikan layanan terbaik dimasa depan," lanjutnya. 

Pada kesempatan itu, Gubernur Al Haris tegaskan, bahwa pelayanan publik terbaik adalah hak dari masyarakat, dan selaku Pemerintah wajib memberikan hal tersebut. 

"Sekali lagi, saya apresiasi kinerja Ombudsman dengan komitmennya selama ini. Mari kita jadikan momen ini sebagai wadah koreksi bersama, serta saling memberikan pemikiran satu sama lainnya," tutup Al Haris. 

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Ruswandi mengungkapkan, pemberian penghargaan kepada Pemerintah Daerah ini merupakan kegiatan rutin Ombudsman dalam menyelenggarakan penilaian terhadap pelayanan publik di setiap Instansi Daerah. 

"Karena memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat itu merupakan hal yang wajib sesuai dengan amanat Undang-undang. Oleh karena itu, kami di Jambi, Ombudsman RI Provinsi Jambi melakukan penilaian ini di setiap tahun di unit-unit kerja, khusus Pemerintah Daerah agar berjalan dengan baik dan sesuai konstitusi," ungkapnya. 

Agar mempunyai standar pelayanan publik, Kaper Ombudsman RI Provinsi Jambi itu juga mendorong Pemerintah Daerah memberikan anggaran yang maksimal kepada setiap instansi terkait, guna dapat memiliki sarana dan prasarana yang baik untuk dinikmati masyarakat. 

"Oleh karena itu, setiap tempat yang di akses untuk pelayanan publik harus memiliki sarana dan prasarana yang cukup, tidak semata-mata hanya menampilkan suatu bentuk produk layanan. Itulah tugas kehadiran kita ditengah masyarakat sebagai pelayan masyarakat," singkatnya. 

Dikesempatan itu turut dilakukan penyerahan Penganugrahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman Provinsi Jambi kepada 3 besar Kantor Pertanahan dalam Provinsi Jambi. Dan Penghargaan 3 Besar bagi Instansi Kepolisian dalam Provinsi Jambi.

Turut hadir dalam acara itu Forkopimda Provinsi Jambi, Kepala Daerah/Perwakilan se-Provinsi Jambi, serta para penerima penghargaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: