APBD 2025 Disahkan, Ketua DPRD Hafiz Fattah Minta Diimplementasikan dengan Baik

APBD 2025 Disahkan, Ketua DPRD Hafiz Fattah Minta Diimplementasikan dengan Baik

Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi saat Mengesahkan APBD 2025--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi menetapkan APBD Provinsi Jambi tahun 2025 sebesar Rp 4.575 T. 

Rapat paripurna penetapan dipimpin langsung Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah. Didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata, Faizal Riza, dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Jumat 29 November 2024.

M. Hafiz Fattah mengatakan, berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, disepakati bahwa APBD Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp. 4.575.870.566.874. Sedangkan belanja Rp. 4.625.723.464.795. Defisit Rp 49.852.897.921.

"Dengan penetapan ini agar dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku agar berdampak langsung kepada masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Apresiasi DPRD Provinsi Jambi atas Penetapan APBD 2025

BACA JUGA:Laki-laki Tidak Bercerita: Toxic Masculinity atau Hegemonic Masculinity?

Penetapan ini menurut Hafiz, awal dari kerja yang sesungguhnya. Semua anggota DPRD Jambi wajib mengawal semua kegiatan yang sudah dibahas antara DPRD Jambi dan Pemprov Jambi.

"Kita dan Pemprov Jambi menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri," ujarnya.

Sementara itu, Fauzi Ansori, Juru Bicara Banggar DPRD Jambi meminta Pemerintah 

Provinsi Jambi dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBD TA 2025 mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan berkelanjutan. 

BACA JUGA:Leukemia: Mengenal Penyakit Kanker Darah dan Upaya Penanganannya

BACA JUGA:HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Spesial BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%

"Terutama Badan Anggaran mengingatkan kepada APIP untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya program dan kegiatan prioritas untuk mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU) kepala daerah maupun perangkat daerah serta keselarasannya dengan RKPD TA 2025 maupun implementasi RPJMD," ujarnya.

Kemudian, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi meminta kepadaPemerintah Provinsi Jambi melakukan optimalisasi terhadap berbagai komponen dan potensi pendapatan, terutama dari sektor pajak dan pemanfaatan aset daerah. 

"Terkait aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini pengelolaannya kurang maksimal, Banggar meminta kepada BPKP Provinsi Jambi agar BPKPD Provinsi Jambi agar kedepan agar aset-aset tersebut dikelola dengan tepat karena itu dapat dijadikan sumber pendapatan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: