Pixel 9 Tidak Diizinkan Dijual di Indonesia, Kemenperin Mengatakan Google Tidak Ada Membuat TKDN

Pixel 9 Tidak Diizinkan Dijual di Indonesia, Kemenperin Mengatakan Google Tidak Ada Membuat TKDN

Google Pixel 9 yang tidak diizinkan Kemenperin di jual di Indonesia --

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mengatakan alasan ponsel buatan Google yakni Pixel 9 tidak diizinkan dijual di pasar Indonesia. Beberapa waktu yang lalu ada kabar menghebohkan tentang Kemenperin melakukan larangan penjualan iPhone 16 dan juga Pixel 9.

Dikutip dari siaran pers, hari Rabu (20/11/2024) Kemenperin mengatakan pelarangan penjualan Pixel 9 di Indonesia karena terkait adanya aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang belum terpenuhi oleh perusahaan tersebut.

"Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim," ucap Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.

Dari informasi tersebut, sedari awal seri perdana sampai yang terbaru, Google memang tidak diizinkan untuk menjual produk Pixel di pasar Indonesia. Alhasil, konsumen perlu membeli ponsel tersebut di luar negeri jika ingin dipakai di Indonesia, dan juga diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kehadiran Ponsel ZTE Blade V70, Yang Dikatakan Mirip Seperti iPhone

BACA JUGA:Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat

Diinformasikan juga sebelumnya, kabar yang menggemparkan perihal pelarangan penjualan iPhone 16 dan Pixel 9, Kemenperin telah menerima proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun. Yang selanjutnya, Kemenperin sudah merepon dengan mengadakan rapat pimpinan esok harinya.

Jumlah investasi Apple telah naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang berinvestasi sebesar USD 10 juta atau Rp 158 miliar untuk membuat pabrik aksesoris dan komponen di kota Bandung, Jawa Barat.

"Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD 100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut," ucap Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: