Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi Pilkada--Instagram posindonesia.ig
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Pilkada ini akan diselenggarakan di 37 provinsi untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya yang akan memimpin selama periode 2024–2029.
Namun, muncul pertanyaan, apakah tanggal tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional?
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, KPU menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan Pilkada serentak.
Meski demikian, mengenai penetapan hari libur nasional, hal ini masih menunggu regulasi resmi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Jambi Dorong Inovasi Desa melalui MBKM Pro-IDe di Desa Sakean
Jika menengok pengalaman sebelumnya, pemerintah pada Pilkada Serentak 2020 menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang memberikan masyarakat keleluasaan untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terganggu oleh aktivitas pekerjaan.
Demikian pula dalam Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024, pemerintah juga menetapkannya sebagai hari libur nasional, seperti yang diatur dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2024.
Aturan mengenai penetapan libur pada hari pemungutan suara telah tertuang dalam dua undang-undang, yaitu:
• Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
BACA JUGA:Film Fight Club: Kisah Gelap Pencarian Identitas Diri
BACA JUGA:Zodiak Cancer dalam Hubungan Percintaan: Romantis dan Penuh Perasaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: