Komisi I DPRD Kota Jambi Desak Pembukaan Blokade Pintu Keluar RS Mitra Jambi, Polemik Lahan Kian Memanas

Komisi I DPRD Kota Jambi Desak Pembukaan Blokade Pintu Keluar RS Mitra Jambi, Polemik Lahan Kian Memanas

Komisi I DPRD Kota Jambi mendesak agar blokade terhadap pintu keluar Rumah Sakit (RS) Mitra Jambi segera dibuka--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Komisi I DPRD Kota Jambi mendesak agar blokade terhadap pintu keluar Rumah Sakit (RS) Mitra Jambi segera dibuka.

Penutupan yang dilakukan oleh pihak ahli waris Savid Lukman Al Hasny dinilai mengganggu operasional rumah sakit dan kenyamanan pasien.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyatakan bahwa meskipun sengketa lahan ini kompleks, pihaknya meminta agar blokade segera dibuka demi kepentingan pelayanan publik.

“Masalah hukum terkait sengketa lahan memang rumit, tapi kita mendorong solusi cepat agar operasional rumah sakit tidak terganggu,” ujar Rio, Senin 14 Oktober 2024.

BACA JUGA:Komisi 4 DPRD Kota Jambi: Kunjungan Studi Tiru Kepsek ke Luar negeri Tidak Perlu Terulang

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kota Jambi Lakukan Kunjungan Kerja ke Polresta Jambi, Bahas Sinergitas dan Kenakalan Remaja

Permasalahan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan parkir oleh ahli waris, Savid Lukman Al Hasny, yang mendasarkan tindakannya pada putusan Pengadilan Negeri Jambi tahun 1963.

Namun, pihak lain yang terlibat dalam sengketa ini menyatakan bahwa pada tahun 1983 telah terjadi transaksi jual beli tanah yang disengketakan, dan RS Mitra Jambi merupakan penyewa lahan dari pemilik sertifikat yang sah, Erna.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Jambi, disepakati bahwa pintu keluar RS Mitra Jambi akan dibuka.

Hal ini penting mengingat penutupan tersebut telah menyebabkan gangguan besar terhadap aktivitas rumah sakit, termasuk akses penting untuk suplai oksigen.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kota Jambi Lakukan Kunjungan Kerja ke Polresta Jambi, Bahas Sinergitas dan Kenakalan Remaja

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru Akan Berbasis Sertifikasi: Kabar dan Langkah Pemerintah

Direktur RS Mitra Jambi, Mulianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyewa lahan tersebut selama 10 tahun dan pembayaran dilakukan di awal, namun masalah baru muncul setelah berjalan tujuh tahun.

“Kami sangat terganggu dengan penyegelan ini, terutama untuk aktivitas krusial seperti transportasi oksigen. Kami berharap masalah ini segera diselesaikan,” tegas Mulianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: