Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2024: Apa yang Berbeda Tahun Ini?
Seleksi CPNS dan PPPK--
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di tahun 2024, proses pendaftaran dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki hari ke-10, dengan waktu pendaftaran yang tersisa hingga 20 Oktober untuk gelombang pertama.
Seleksi PPPK tahun ini menawarkan perubahan penting dalam sistem penilaian yang menarik perhatian calon peserta, khususnya terkait dengan tidak digunakannya lagi nilai ambang batas (passing grade) sebagai tolok ukur kelulusan.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas, termasuk guru, tenaga honorer Kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, gelombang kedua dibuka dari 17 November hingga 31 Desember 2024, ditujukan untuk tenaga honorer yang masih aktif bekerja, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi pemerintah daerah.
Perubahan besar dalam seleksi PPPK 2024 adalah tidak digunakannya passing grade sebagai syarat utama kelulusan.
BACA JUGA:Meningkatkan Hubungan dengan Teknik
Menurut BKN, sistem penilaian tahun ini lebih menekankan pada peringkat terbaik yang diperoleh peserta dalam hasil ujian Computer Assisted Test (CAT).
Hal ini berarti kelulusan tidak hanya didasarkan pada nilai minimum, tetapi pada performa relatif di antara para peserta.
Ujian CAT dalam seleksi PPPK 2024 mencakup empat aspek penilaian utama, yaitu:
1. Kompetensi Teknis, yang mengukur kemampuan terkait posisi atau bidang pekerjaan yang dilamar.
2. Kompetensi Manajerial, yang menguji kemampuan manajerial dan kepemimpinan.
3. Kompetensi Sosial Kultural, yang mengevaluasi kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial dan budaya.
4. Wawancara, yang mengukur sikap dan kemampuan komunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: