Perubahan Kebijakan Penggunaan SIM Indonesia di ASEAN Mulai 2025

Perubahan Kebijakan Penggunaan SIM Indonesia di ASEAN Mulai 2025

SIM Indonesia Diakui ASEAN--polri.go.id

- Thailand

- Laos

- Vietnam

- Myanmar

- Brunei Darussalam

- Singapura

- Malaysia

Hal ini didasarkan pada "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang telah ditandatangani oleh negara-negara ASEAN sejak 1985.

Perjanjian tersebut memperbolehkan warga negara anggota ASEAN untuk menggunakan SIM domestik mereka saat berada di negara anggota lainnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sejumlah Pejabat Narkoba di Wilayah Polda Jambi Kena Mutasi, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Antusiasme Masyarakat Indonesia dalam Seleksi CPNS dan Gaji PNS Terbaru

• Ketentuan Khusus Penggunaan SIM di Beberapa Negara

Meskipun SIM Indonesia akan diakui di banyak negara ASEAN, beberapa negara memberlakukan ketentuan khusus.

Sebagai contoh, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Di Malaysia, warga negara Indonesia masih dapat menggunakan SIM domestik mereka, namun bagi yang ingin menetap lama dan berkendara, disarankan untuk mengurus SIM Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: