Gelapkan Gulungan Tembaga Milik Perusahaan, 3 Karyawan PT KTN dan 1 Penadah Ditangkap di Jambi
Empat tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan penadah yang diamankan di Polsek Jambi Timur.-puput/jambi-independent.co.id-
Uang tersebut dibagi rata oleh ketiganya, dan digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, karena keterbatasan gaji, baru 1 kali uangnya dibagi rata,” jelasnya.
BACA JUGA:Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024
BACA JUGA:Satu Keluarga Kompak Jalankan Bisnis Narkoba, Ujung-ujungnya Masuk Penjara
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 eksemplar nota permintaan barang, 1 (satu) contoh surat perjanjian kerja, dan 1 (satu) tempat gulungan kawat tembaga.
“Ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan pasal Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan tersangka penadahan dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: