Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka: Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran

Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka: Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran

Peserta PPPK--bkn.go.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun angkatan 2024 akan segera dibuka.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Pada tahun ini, sebanyak 1.031.554 formasi PPPK disediakan, meskipun pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah, atau kesehatan tidak termasuk dalam alokasi ini.

Prioritas diberikan kepada beberapa kelompok, termasuk:

- Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)

- Tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data (database) BKN

- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah

Berikut adalah jadwal seleksi PPPK 2024 bagi pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN terdaftar dalam database BKN:

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan 12 Kilogram Sabu Asal Malaysia

BACA JUGA:Kebersamaan Komunitas Honda PCX Menggema di MotoGP Mandalika 2024

- Pengumuman seleksi: 30 September–19 Oktober 2024

- Pendaftaran seleksi: 1–20 Oktober 2024

- Seleksi administrasi: 1–29 Oktober 2024

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober–1 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: