Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam Pilkada

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS dalam Pilkada

Ini tugas dan besaran gaji KPPS Pilkada 2024-Foto : ilustrasi-Jambi-independent.co.id

2. Berusia minimal 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan resmi, minimal 5 tahun sebelum masa pendaftaran.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara fisik dan mental, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Syarkoni Syam Siap Menangkan Pasangan Jumiwan Aguza - Maidani

BACA JUGA:Kasus Mayat Wanita di Dalam Lemari, Korban Sempat Tanyakan Kabar Ayah Lewat HP

8. Berpendidikan minimal SMA atau setara.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 masih terbuka hingga 28 September 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs https://siakba.kpu.go.id/ atau langsung di kantor kelurahan sesuai wilayah kerja masing-masing. 

Dengan menjadi anggota KPPS, Anda berkesempatan berperan aktif dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: