Rivan A. Purwantono: Pemberian Santunan Secara Selektif Diharapkan Mendorong Budaya Berkeselamatan di Jalan

Rivan A. Purwantono: Pemberian Santunan Secara Selektif Diharapkan Mendorong Budaya Berkeselamatan di Jalan

pemberian santunan secara selektif diharapkan mendorong budaya berkeselamatan di jalan--

2. Literasi yang dilakukan Polri perlu dukungan semua pihak untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas

3. Korlantas mendukung pemberian selektif kebijaksanaan santunan terhadap korban penyebab laka lantas yang masuk ke dalam 6 kriteria pelanggaran dengan pertimbangan sosial dan kemanusiaan, termasuk kriteria pengendara yang mabuk.

4. Ombudsman melihat, laka lantas terjadi tidak semata-mata dibebankan ke korban, karena kecelakaan ada kontribusi dari pemerintah yang punya tugas memfasilitasi pencegahan kecelakaan dan ketertiban. Korban harus diberikan literasi dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

BACA JUGA:Putihkan Balai Kota Jambi, Ribuan Hafidz Hafidzah Cilik Ikuti Wisuda Akbar, Ini Pesan Pj Wali Kota Jambi

BACA JUGA:Selama 2 Hari, Danrem 042/Gapu Pantau Karhutla di HLG Londrang

5. Ombudsman sepakat atas rencana jasa Rahraja untuk memberikan santunan dengan kebijakan selektif, meskipun korban melakukan pelanggaran dan tidak sepenuhnya dibebankan kesalahan itu pada korban.

6. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menciptakan ketertiban, pencegahan kecelakaan dan kepatuhan masyarakat

7. Kemenhub telah mencanangkan peningkatan upaya perbaikan infrastruktur keselamatan, khususnya di tanah sebidang yang akan dimasukkan ke dalam RPM

8. OJK mengharapkan JR bukan saja sebagai entitas, akan tetapi juga memberikan dampak sosial dalam bentuk awareness kepada korban laka lantas dan awareness kepada pengendara kendaraan di jalan raya.

 BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari Tanjab Timur Tetapkan Mantan Bendahara Desa Pangkal Duri Jadi Tersangka

BACA JUGA:Subscriber Kalahkan Raffi Ahmad Hingga Lionel Messi, Segini Perkiraan Jumlah AdSense Youtube Cristiano Ronaldo

9. OJK mendukung untuk memberikan manfaat kepada korban kecelakaan dalam bentuk kebijakan selektif untuk korban laka lantas dengan memperhatikan analisa evaluasi administrasi dan analisa evaluasi finansial.

10. Jasa Raharja perlu untuk segera melakukan perbaikan peraturan perundang- undangan sehingga dapat meningkatkan pelayanan untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: