Dilimpahkan ke Kejati Jambi, Ko Apex Ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi 20 Hari ke Depan

Dilimpahkan ke Kejati Jambi, Ko Apex Ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi 20 Hari ke Depan

Ko Apex saat menandatangani berkas.-ist/jambi-independent.co.id-

"Sudah, (berkas) sudah P21," kata Kompol Amin, saat ditanya.

Menurutnya, saat ini penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap Ko Apex. "Dipanggil lagi, karena kan kemarin sudah bebas," kata dia.

BACA JUGA:Maju di Pilwako Sungai Penuh, Pasangan Alfin-Azhar Terima SK Dukungan Partai Gerindra

BACA JUGA:Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Singinjai Pilkada 2024, Singgih Tegaskan Polri dan TNI Tetap Netral

Pemanggilan ini kata dia, berkaitan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Seperti diketahui, publik di Jambi dikejutkan dengan dibebaskannya Ko Apex dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Ko Apex dibebaskan pada Minggu malam, 11 Agustus 2024.

Kekasih dari Dinar Candy ini tersandung kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang. 

BACA JUGA:Warga RT 03 Kelurahan Kasang Jaya Gelar Jalan Santai Undang Pasangan Bacawako H Abdul Rahman-Guntur

BACA JUGA:Golkar Dukung Al Haris - Abdullah Sani, Saniatul Lativa Mundur Jadi Wakil Romi Hariyanto

Ko Apex juga dijemput paksa oleh tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi di Jakarta sekitar pukul 03.00 WIB, pada Rabu 12 Juni 2024 lalu. 

Hal ini karena, Ko Apex sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jambi. Ko Apex dibebaskan dari rutan Polda Jambi karena masa penahanannya telah habis. 

Ko Apex mendekam di balik jeruji besi rutan Polda Jambi kurang lebih selama 60 hari.  Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan kabari ini.

Dia mengatakan Ko Apex di bebaskan karena mada penahanannya sudah habis dan dibebaskan demi hukum. 

BACA JUGA:Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Judi di Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: