Kasus Karhutla di Tanjab Timur Masih Bermunculan, 30 Hektar Lahan Terbakar
Ilustrasi. Di Kabupaten Tanjab Timur, sudah 30 hektar lahan terbakar akibat karhutla.-ist/jambi-independent.co.id-
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hingga mendekati akhir bulan Juli 2024, beberapa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Tanjab Timur masih terus bertambah.
Dari data pihak BPBD Kabupaten Tanjab Timur, pada tanggal 23 Juli 2024, ada 5 kasus Karhutla yang terjadi di kabupaten ini, dengan luas lokasi kebakaran sekitar 10 hektar.
Di mana, kasus tersebut terjadi di 5 kecamatan berbeda.
Sementara, hingga tanggal 29 Juli 2024 ini, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Tanjab Timur, Helmi Agustinius menjelaskan, total Karhutla yang muncul di kabupaten ini berjumlah 9 kasus, yang tersebar di 7 kecamatan.
BACA JUGA:Bacalon Wali Kota Jambi H Abdul Rahman Berkunjung ke Kasang Jaya
"Dari data di tanggal 23 Juli 2024 hingga saat ini, ada penambahan 4 lokasi kejadian Karhutla dan penambahan 2 kecamatan yang menjadi lokasi munculnya Karhutla," jelasnya.
Dirinya menuturkan, dari total 9 lokasi munculnya Karhutla itu, masing-masing di Kecamatan Geragai, Dendang, Rantau Rasau, Sadu, Mendahara Ulu, Mendahara Ilir dan Kecamatan Muarasabak Barat.
"Dari 7 kecamatan itu, untuk Kecamatan Mendahara Ilir dan Kecamatan Muarasabak Barat, ada dua kasus Karhutla. 5 kecamatan lainnya hanya ada 1 kasus Karhutla," tuturnya.
Helmi Agustinius juga menambahkan, dari 9 kasus Karhutla tersebut, untuk luasan lahan yang terbakar mencapai 30 hektar lebih.
BACA JUGA:150 Personel Kodim 0416/Bute Siaga Antisipasi Karhutla di Kabupaten Bungo
BACA JUGA:Satu Hati Indonesia Juara, Sinsen Ajak Puluhan Bikers Honda Nonton Bareng ARRC 2024
"Untuk jumlah Hotspot ada 9 titik. Saat ini kami dari BPBD bersama pihak terkait terus berupaya mengantisipasi munculnya titik Hotspot dan memaksimalkan pengawasan di lapangan, terutama di wilayah yang dianggap rawan terjadi kasus Karhutla," pungkasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: