Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Satu Tersangka Diamankan

Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Satu Tersangka Diamankan

Ilustrasi. Polres Bungo menggagalkan penyelundupan benih lobster.-ist/jambi-independent.co.id-pixabay.com

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bungo dalam mengawasi dan melindungi sumber daya kelautan, serta memerangi praktik penyelundupan yang merugikan ekosistem laut dan ekonomi negara.

BACA JUGA:Hore! Gaji PNS Bakal Naik, Ini Kata Airlangga Hartarto

BACA JUGA:HUT ke 8 Tahun, Hotel Odua Weston Jambi Gelar Syukuran di Panti Asuhan Ummi Ikhlas

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan sejenis di wilayah tersebut.

Untuk diketahui, benih lobster merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut anak lobster atau lobster muda yang belum mencapai ukuran dewasa.

Benih lobster umumnya merupakan hasil dari penetasan telur lobster yang kemudian dibesarkan dalam lingkungan tertentu sebelum dilepas ke alam liar atau dipanen untuk budidaya.

Benih lobster ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena banyak dimanfaatkan dalam industri perikanan, terutama untuk budidaya lobster secara komersial.

BACA JUGA:Perampokan di Tanjab Barat, IRT Disekap, Pelaku Bawa Sajam

BACA JUGA:Jalur Terakhir! UNJA Buka Seleksi Mandiri Berdasarkan Skor UTBK 2024, Ini Jadwalnya

Praktik penyelundupan benih lobster sering kali terjadi karena permintaan yang tinggi dan nilai jual yang menguntungkan di pasar internasional maupun domestik. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: