Kasus Penembakan di Merangin, Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Senjata Api Rakitan

Kasus Penembakan di Merangin, Polisi Tangkap 3 Pelaku dan Senjata Api Rakitan

Pelaku kasus penembakan di Kabupaten Merangin, yang berhasil ditangkap.-ist/jambi-independent.co.id-

MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gerak cepat Polres MERANGIN dalam mengungkap kasus penembakan yang terjadi pada Jumat 14 Juni 2024 di area perkebunan karet di Desa Margo, Kecamatan Margo Tabir, membuahkan hasil.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti senjata api rakitan.

Peristiwa penembakan yang menewaskan AA (37), warga Jl. Bangka Pasar SPA, Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.

Sat Reskrim Polres Merangin, dibantu Polsek Tabir dan Polsek Tabir Selatan, bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, PR alias Puput (37), di rumahnya di Jl. Poros SPC, Desa Muara Dalang, Kecamatan Tabir Selatan, pada Sabtu 15 Juni 2024 pukul 03.15 WIB.

BACA JUGA:Heboh Video Wali Nikah Pukul Pengantin Pria Setelah Ijab Kabul

BACA JUGA:5 Trend Potongan Rambut Pria yang Paling Populer Bikin Penampilan Semakin Keren!

Setelah pemeriksaan intensif terhadap PR alias Puput, ditemukan keterlibatannya dalam penembakan yang menewaskan AA.

Tidak lama kemudian, penyidik mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu S (40) dan C alias Can (27).

Tersangka S ditangkap di rumahnya di Jl. Mujair, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, sesaat setelah akad nikah sekitar pukul 11.30 WIB. Sementara itu, tersangka C alias Can juga ditangkap di rumahnya di lokasi yang sama.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

BACA JUGA:5 Manfaat Mengonsumsi Ikan Salmon yang Sangat Menakjubkan!

BACA JUGA:ACE Jamtos Gelar Donor Darah, Digelar di 72 Kota dan Kabupaten di Indonesia

"Alhamdulillah, Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata dia.

Kata dia, pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka, PR alias Puput (37), S (40), dan C alias Can (27).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: