Jurnalis Jambi Gelar Demo, Tolak RUU Penyiaran ke Gedung DPRD Provinsi

Jurnalis Jambi Gelar Demo, Tolak RUU Penyiaran ke Gedung DPRD Provinsi

Jurnalis Jambi saat menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD Provinsi Jambi -Foto : ist-Jambi-independent.co.id

JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sejumlah jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi JAMBI, Kecamatan, Telanaipura, Kota JAMBI, Senin, 27 Mei 2024. 

Massa aksi ini menyerukan penolakan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Penyiaran yang dikeluarkan Maret 2024.

 Koalisi Penyelamat Pilar Demokrasi terdiri dari unsur Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Rambu House, komunitas pers mahasiswa, aktivis, seniman, dan masyarakat umum. 

Sayang, saat aksi digelar,tak ada satupun anggota DPRD Provinsi Jambi yang hadir menemui para jurnalis tersebut. Hal ini karena para anggota Dewan sebagian besar sedang berada di luar Kota.

BACA JUGA:Ini Dia yang Terjadi Pada Tubuh Anda Apabila BAB Tidak Lancar

BACA JUGA:Hore! HP iPhone 15 Pro Sedang Turun Harga di iBox, Cek Spesifikasinya Disini

Mereka silih berganti melakukan orasi di halaman gedung DPRD. Tidak hanya berorasi, mereka ‘menegakkan’ sejumlah spanduk berisikan kalimat tuntutan, protes, kritikan, dan pernyataan dampak buruk RUU Penyiaran. 

Misalnya “Jangan Larang Liputan Investigasi Eksklusif”, “Tindakan Aparat Brutal Pembungkaman UU Pers”, hingga “Kembali ke UU No. 40/1999”. 

Koalisi ini menilai RUU Penyiaran merupakan ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyiaran rampung dan disahkan sebagai undang-undang.

 Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat, melalui RUU Penyiaran, mewujudkan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Ini mengkhianati semangat demokratis yang terwujud melalui Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; undangundang yang dibuat untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi. Pada Pasal 50B Ayat 2 RUU Penyiaran, terdapat larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. 

BACA JUGA:Bisa Tanpa Anggunan, Pinjam KUR BRI 2024 Rp 40 Juta Cicilan Rp 200 Ribuan Perbulan, Cek Syaratnya

BACA JUGA:HP Oppo A97 5G Masih Rekomendasi Dibeli di Tahun 2024, Cek Spesifikasinya Disini

Larangan ini menunjukkan ketakutan terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik. Tidak hanya itu, larangan ini juga merupakan bentuk keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif untuk mengatasi persoalan negara, kanal informasi ini malah dilarang.

 “Simbol kemunduran kemerdekaan pers karena berusaha membungkam pers melalui RUU Penyiaran. Padahal, karya jurnalistik investigasi merupakan karya tertinggi bagi seorang jurnalis," kata Ketua IJTI Pengda Jambi Adrianus Susandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: