Pemprov Jambi Buka Formasi 1.536 PPPK 2024, Ini Rinciannya
Pemprov Jambi Buka Formasi 1.536 PPPK 2024-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi, Al Haris, baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 1.860 orang, memberikan harapan baru bagi calon pegawai di Provinsi Jambi.
Meskipun demikian, bagi mereka yang belum beruntung, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengumumkan akan membuka kembali penerimaan PPPK untuk tahun 2024 ini.
Informasi dari Badan Kepegawaian Daerah menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Pemprov Jambi akan merekrut 1.536 PPPK baru untuk penempatan pegawai di lingkup pemerintahan provinsi.
Namun, terdapat penurunan kuota dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Simak Macam-Macam Ilmu Hitam, Mana yang Paling Berbahaya dan Bagaimana Cara Menghindarinya?
BACA JUGA:Daftar Harga HP Realme Terbaru di Bulan Mei 2024
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, Henrizal, menyatakan bahwa penurunan ini disebabkan oleh penyesuaian kemampuan keuangan daerah yang telah dibahas bersama Bappeda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
"Pengurangan kuota formasi tersebut akan meningkatkan nilai kompetisi bagi para pelamar yang berminat menjadi PPPK. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat diperlukan," ujar Henrizal.
Dari total kuota 1.536 PPPK, terbagi pada tiga formasi utama, yaitu 1.306 untuk PPPK Guru, 160 orang untuk tenaga kesehatan, dan 67 orang untuk tenaga teknis atau administrator.
Sementara itu, selain mengajukan formasi PPPK, Pemerintah Provinsi Jambi juga mengajukan kuota untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Akhirnya Bisa Ketemu HAR, Warga Alam Barajo: Cocok Jadi Wali Kota Jambi
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Oppo A17 di Bulan Mei 2024: Chipset Helio G35 dari MediaTek
Namun, jumlah kuota yang diajukan hanya 30 orang, khusus untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Sayangnya, usulan ini belum mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: