Warga Tanjab Barat Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal, Ini Kronologisnya
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki saat memberikan keterangan.-ist/jambi-independent.co.id-
TANJAB BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebuah fakta menarik terungkap, dalam kasus kematian yang menimpa Muhammad Edo (19) warga RT 03, Kecamatan Tungkal Ulu, pada Selasa 30 April 2024 lalu.
Tim Opsnal Satresrkim Polres Tanjab Barat, telah menangkap Fikirman Halawa (20) warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat, Jambi.
Kepada penyidik, Fikirman mengakui telah bunuh begal. Namun, dia ternyata punya alasan sendiri.
Dalam keterangannya pada penyidik, dia bunuh begal tersebut untuk mempertahankan diri, karena saat itu Muhammad Edo hendak membegal dirinya.
BACA JUGA:Viral Video Pemotor dari Bungo, Niat Mau ke Sungai Bengkal Malah Nyasar Sampai Sitinjau Laut Sumbar
BACA JUGA:Ngeri! Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Tawarkan Daging Korban ke Warga
Dari keterangan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, hari Selasa 30 April 2024 lalu pukul 16.00, Fikirman keluar dari rumah bersama adiknya LH untuk mengambil gaji ke PT Bukit Kausar.
Lalu keduanya singgah di rumah makan padang dekat simpang STU sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah makan, Fikirman bersama adiknya melanjutkan perjalanan menuju pulang ke rumah.
Namun, kurang lebih 30 meter dari rumah makan, mereka dihadang oleh dua orang, yaitu Muhammad Edo dan Hardi Al Akbar (24) RT 06 Desa Pematang Tembesu Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.
Di situ, Edo dan Hardi berusaha untuk meminta uang dari Fikirman, dan dijawab tidak ada uang. Edo dan Hardi tak percaya, hingga sempat terjadi debat.
Tak puas, Edo langsung memukul kepala Fikirman dari belakang sebanyak empat kali. Terjadilah duel. "Terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban," kata AKBP Agung Basuki.
Lanjutnya, di tengah perkelahian, tiba-tiba Edo langsung mengeluarkan senjata tajam dan menusuk ke arah leher sebelah kanan Fikirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: