Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi Tetapkan Pengurus KS Bara Jadi Tersangka

Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi Tetapkan Pengurus KS Bara Jadi Tersangka

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.-risza/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Zodiak Perempuan yang Dikenal Merawat dan Memperhatikan Kecantikan

ARS ini tegas Kombes Andri Ananta, adalah salah satu pelaku perusakan, yang videony sudah viral dan beredar di masyarakat.

Penyidik pun kata dia, bergerak dengan melihat video yang beredar di masyarakat tersebut. Setelah berhasil melakukan profiling, yang bersangkutan pun dipanggil.

"Kita sudah melakukan upaya-upaya sebelum penangkapan. Kita panggil, tapi tidak datang," kata dia.

Akhirnya, kepolisian pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya berhasil membekuk ARS.

BACA JUGA:Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Dunia dari MURI, Pj Bupati Bachyuni Ucapkan Terimakasih Kepada Dikdisbud

BACA JUGA:Manfaat Sendirian yang Jarang Orang Ketahui

Barang bukti yang diamankan, dalam penangkapan ini salah satunya adalah baju yang digunakan saat pelaku melakukan perusakan Kantor Gubernur Jambi.

"Yang bersangkutan segera dibawa ke Jambi, untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," kata Kombes Andri Ananta. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: