Teller Bank BRI Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana Kas Bank plat Merah Kayu Aro Kerinci

Teller Bank BRI Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana Kas Bank plat Merah Kayu Aro Kerinci

Teller bank ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka -Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id

Ini juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Uang Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro Kabupaten Kerinci Nomor : PE.03.03/SR-261/PW05/5/2023 tanggal 21 September 2023.

Disebutkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp8.753.300.000,- (delapan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

BACA JUGA:Zodiak Suka Minder dan Kurang Percaya Diri

BACA JUGA:Ini Dia Resep Tahu Walik dengan Cocolan Sambal Kecap, Ide Cemilan Simpel Super Krispi

Pasal yang disangkakan kepada tersangka YS oleh Kejari Sungai penuh Adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Undang-undang  RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Teller Bank BRI Unit Kayu Aro yang diketahui bernama lengkap Yora Eka Supriadi, terlibat dalam menguras uang kas bank, karena YS juga memegang satu kunci brankas bersama mantan manager Bank BRI Unit Kayu Aro yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri Sungai Penuh.

"Dalam penanganan pengembangan Kasus Bank BRI unit Kayu aro yang merugikan negara mencapai 8,7 Miliar menetapkan tersangka YS (29),” ujar Anton Despinola Kajari Sungai Penuh didampingi Alex Kasi Pidsus dan Andi Kasi Intel Kejari Sungai Penuh. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: