Penjelasan Kapolres Muaro Jambi soal Meninggalnya Korban Kecelakaan di Sekernan Gegara Diteriaki Maling Mobil
Ini Penjelasan Kapolres Muaro Jambi soal Meninggalnya Korban Kecelakaan di Sekernan Gegara Diteriaki Maling Mobil-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Bram akhirnya memberikan penjelasan secara resmi terkait peristiwa kejar-kejaran antara masyarakat, anggota Patroli Satlantas Polres Muaro Jambi dengan korban kecelakaan lalu lintas yang belakangan diketahui seorang dokter bernama Dwi Fatimah Yen (29) warga kelurahan Pasir Panjang Kota Jambi.
Kepada awak media, Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram menyebutkan, kejadian tersebut bermula saat korban masuk ke kawasan Perumahan Pondok Cipta, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi mondar mandir dengan kecepatan tinggi.
"Karena mengendarai dengan kecepatan tinggi di kawasan perumahan itu, warga pun merasa curiga dan mencoba menyetop kendaraannya. Namun korban tak mengindahkan permintaan warga, dan malah tancap gas pergi," ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, korban mondar-mandir di kawasan perumahan tersebut tidak lama, hanya sekitar 4 menit, dan akhirnya keluar dari kawasan komplek menuju arah Lingkar Selatan Kota Jambi, masih dengan kecepatan tinggi, sebelum akhirnya menuju ke Kecamatan, Muaro Jambi.
BACA JUGA:Diduga Paksa Pegawainya Berhubungan badan, Kakanwil Kemenag Sulbar Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA:Catat, Ini Batas Waktu untuk PDM Non ASN Isi Pemutakhiran Data Honorer, Supaya Terdaftar di BKN
Sejumlah warga yang melakukan pengejaran kemudian bertemu dengan petugas kepolisian di tengah pengejaran dan menyampaikan bahwa korban diduga ada melakukan tindak pidana.
"Di sini, korban masih dikejar oleh warga. Wargapun bertemu dengan Petugas Kepolisian Polres Muaro Jambi. Mereka sama sama mengejar korban," terang Kapolres.
Setelah ada Petugas Kepolisian yang mulai melakukan pengejaran, dan masuk di wilayah Lingkar Selatan Kota Jambi, warga yang awalnya tadi mengejar, tak lagi ikut mengejar karena merasa sudah ada pihak berwenang.
“Setelah itu personel kami otomatis, satu sisi karena mobil di luar batas kecepatan dan ada laporan warga langsung mengejar,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Wahyu Bram pada Selasa, 2 April 2024.
BACA JUGA:Penjual Baju Lebaran di Pasar Sengeti Keluhkan Sepinya Pembeli
BACA JUGA:Simak Yuk, Ini Tradisi Menyambut Lebaran yang Unik dan Bermakna di Indonesia
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan pengejaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian berlangsung lebih kurang 40 menit.
Meski sudah dihimbau dan diperintahkan untuk berhenti oleh Petugas Kepolisian yang mengejar dengan mobil Patroli dengan menggunakan Toa, korban tak kunjung mau berhenti dan terus lari dari kejaran aparat kepolisian sampai ke daerah Sekernan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: