Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah

Suami Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada Rabu 27 Maret 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis, suami dari artis terkenal Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah.

Harvey Moeis, yang juga merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT), dinyatakan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.

Menurut Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, "Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT."

Setelah penetapan sebagai tersangka, Harvey Moeis langsung dibawa dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

BACA JUGA:Sulit Memahami Orang Lain, Ini 4 Zodiak Paling Lemot, Lamban Menangkap Penjelasan Orang Lain

BACA JUGA:beberapa zodiak Bekerja Cepat, Cekatan dan Bisa Diandalkan

Dia terlihat mengenakan masker hitam dan rompi tahanan berwarna pink dengan kedua tangannya ditutupi oleh jaket berwarna hitam, diikuti oleh beberapa petugas Kejaksaan Agung.

Harvey Moeis akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Kuntadi, "Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan."

Dalam kasus ini, selain Harvey Moeis, sebanyak 15 tersangka lainnya telah ditetapkan, termasuk mantan pejabat PT Timah dan pihak swasta.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tiga Bocah SD Warga Rengas Bandung Kabupaten Muaro Jambi Tenggelam, 2 Orang Kakak Beradik

BACA JUGA:Panglima TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI

Terdapat juga kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang melibatkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, yang masih berpotensi bertambah karena belum termasuk kerugian keuangan negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: