Ternyata, Segini Gaji Pegawai OJK, Tembus 2 Digit, Ini Rinciannya

Ternyata, Segini Gaji Pegawai OJK, Tembus 2 Digit, Ini Rinciannya

Berikut gaji dan tunjangan pegawai OJK.-ist/jambi-independent.co.id-

Berdasarkan data tahun 2022, rata-rata gaji seorang pegawai OJK mencapai Rp74 juta per bulan, menjadikannya salah satu profesi yang sangat diminati di kalangan masyarakat.

Berikut adalah rincian gaji berdasarkan jabatan di OJK:

- Staff: Rp12.000.000

- Recruitment And Staffing Development Executive: Rp13.000.000

- Pendidikan Calon Staf: Rp8.300.000

- IT Staff: Rp9.000.000

BACA JUGA:Cinta Diputus, Pelajar Merangin Ini Langsung Sebar Video Porno Sang Pacar

BACA JUGA:Update Rekapitulasi KPU Hasil Pilpres 2024 di 33 Provinsi, Prabowo Gibran Duduki Urutan Pertama

Tunjangan Pegawai OJK:

Selain gaji yang besar, pegawai OJK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan transportasi

- Tunjangan perjalanan dinas

- Tunjangan keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: