Ternyata, Segini Gaji Pegawai OJK, Tembus 2 Digit, Ini Rinciannya
Berikut gaji dan tunjangan pegawai OJK.-ist/jambi-independent.co.id-
Berdasarkan data tahun 2022, rata-rata gaji seorang pegawai OJK mencapai Rp74 juta per bulan, menjadikannya salah satu profesi yang sangat diminati di kalangan masyarakat.
Berikut adalah rincian gaji berdasarkan jabatan di OJK:
- Staff: Rp12.000.000
- Recruitment And Staffing Development Executive: Rp13.000.000
- Pendidikan Calon Staf: Rp8.300.000
- IT Staff: Rp9.000.000
BACA JUGA:Cinta Diputus, Pelajar Merangin Ini Langsung Sebar Video Porno Sang Pacar
BACA JUGA:Update Rekapitulasi KPU Hasil Pilpres 2024 di 33 Provinsi, Prabowo Gibran Duduki Urutan Pertama
Tunjangan Pegawai OJK:
Selain gaji yang besar, pegawai OJK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan transportasi
- Tunjangan perjalanan dinas
- Tunjangan keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: