Benarkah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Yuk

Benarkah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Yuk

Apakah menyikat gigi bisa membatalkan puasa?-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam bulan suci Ramadan, banyak orang sering kali bingung tentang apakah mereka boleh menyikat gigi ketika menjalankan ibadah puasa.

Pertanyaan ini menjadi sebuah dilema yang masih belum terpecahkan bagi sebagian orang. Namun, apakah benar sikat gigi dapat membatalkan puasa?

Mayoritas ulama sepakat bahwa menyikat gigi tidak membatalkan puasa.

Bahkan, sikat gigi dianjurkan untuk dilakukan pada pagi hari, mengacu pada hadits yang dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah yang melihat Rasulullah SAW menyikat gigi atau bersiwak saat puasa.

BACA JUGA:PLN ULP Kota Baru Terus Tingkatkan Pasokan Listrik Selama Bulan Ramadhan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Stop Operasional Angkutan Batu Bara dari Sarolangun ke Pelabuhan di Batanghari

Dalam beberapa literatur seperti "As-Sunnan wa al-Mubtada'at al-Muta'alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat" oleh Muhammad 'Abdus-salam Khadr Asy-Syaqiry, disebutkan bahwa Ibnu Umar menyatakan bahwa bersiwak bisa dilakukan di awal atau akhir siang, asalkan tidak menelan ludah. 

Sebagai catatan, pendapat ini bersandar pada hadits yang dikeluarkan At-Tirmidzi dari Amir bin Rabi'ah yang pernah melihat Rasulullah SAW sikat gigi atau bersiwak dalam keadaan puasa.

Mengutip As-Sunnan wa al-Mubtada'at al-Muta'alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat karya Muhammad 'Abdus-salam Khadr Asy-Syaqiry, Ibnu Umar berkata, "Hendaklah bersiwak di awal atau akhir siang, dan tidak menelan ludah.'

Pendapat ini didukung oleh 'Amir bin Rabi'ah yang menyatakan bahwa ia melihat Rasulullah SAW menyikat gigi saat puasa tanpa batasan jumlah.

BACA JUGA:Macet Panjang Angkutan Batu Bara di Jebak Hingga Simpang Karmeo, Ini Penjelasan Pemprov Jambi

BACA JUGA:Viral di TikTok, Ini Resep Es Teler Sultan untuk Takjil Buka Puasa

Pendapat tersebut juga disokong oleh mazhab Hanafi dan Maliki yang menyatakan bahwa menyikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan, sebagaimana dijelaskan dalam "At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib" oleh Musthafa Dib Al-Bugha.

Namun, ada pandangan lain dari mazhab Syafi'i yang menganggap menyikat gigi saat puasa, khususnya setelah matahari tergelincir, adalah makruh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: