Simak! Begini Cara dan Syarat Mengajukan Pindah TPS untuk Pemilu 2024

Simak! Begini Cara dan Syarat Mengajukan Pindah TPS untuk Pemilu 2024

KPU telah mengeluarkan aturan tentang cara untuk mengajukan pindah TPS.-ist/jambi-independent.co.id-

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Demikian lah tata cara untuk mengajukan pindah TPS. Semoga kita bisa memberikan suara kita pada Pemilu 2024 ini. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: