Kurir dan Sabu 3 Kg Asal Medan Tujuan Bungo Diamankan Polres Tanjab Timur

Kurir dan Sabu 3 Kg Asal Medan Tujuan Bungo Diamankan Polres Tanjab Timur

Polres Tanjab Timur amankan kurir dan sabu 3kg asal Medan tujuan Bungo-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Tips Menganalisis Potensi Untung Rugi Dalam Usaha Budidaya Ikan Lele

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan ke beberapa daerah yang diduga sebagai lokasi dari kompoltan jaringan sabu antar Provinsi ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka M. Nasir ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka akan diancam hukuman penjara 6 sampai 20 tahun, atau hukuman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: