Wujudkan Swasembada Energi, Prabowo Bakal Tekan Impor dan Maksimalkan BET

Wujudkan Swasembada Energi, Prabowo Bakal Tekan Impor dan Maksimalkan BET

Prabowo Subianto bertekad menekan impor dengan menjalankan kebijakan swasembada energi.-ist/jambi-independent.co.id-

Swasembada energi menjadi salah satu program kerja pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam dokumen visi, misi, dan program kerja pasangan ini, swasembada energi menjadi salah satu fokus untuk mendorong kemandirian bangsa sebagai pendorong inovasi dan kemajuan.

BACA JUGA:Mengenal ADHD pada Anak dan Dewasa, Serta Perbedaannya dengan Anxiety Disorder

BACA JUGA:Perum Bulog Buka Loker untuk Lulusan SMA dan S1, Cek Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

Selain sektor energi, Prabowo – Gibran mengatakan bahwa untuk kemandirian bangsa, Indonesia perlu fokus swasembada sektor pangan sebagai pilar kehidupan, air sebagai fondasi kehidupan yang berkelanjutan, ekonomi kreatif yang memperlihatkan keunikan dan kekayaan budaya, serta ekonomi hijau dan ekonomi biru.

“Dengan sumber daya alam yang melimpah, ekonomi hijau akan mendorong pertumbuhan berkelanjutan tanpa merusak lingkungan dan ekonomi biru akan menekankan nilai penting dari kekayaan kelautan kita,” tulis dokumen visi, misi dan program kerja Prabowo – Gibran

Khusus untuk swasembada energi, ada 7 program kerja yang dicanangkan Prabowo – Gibran yang mencakup pengembangan energi baru terbarukan, minyak dan gas bumi, hingga mengatasi hambatan investasi di kedua sektor tersebut. Tujuh program kerja tersebut yaitu:

Satu, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus menjadikan Indonesia sebagai raja energi hijau dunia (super power) dalam bidang energi baru dan terbarukan (renewables) dan energi berbasis bahan baku nabati (bioenergy).

BACA JUGA:Semakin Mewah, Big Skutik Premium New Honda PCX160 Hadir dengan Warna Terbaru

BACA JUGA:7 Tips untuk Mengatasi Zodiak Leo yang Sedang Marah, Jangan Memaksa

Dua, mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai amanat konstitusi, terutama Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Tiga, memperbaiki skema insentif untuk mendorong aktivitas temuan cadangan sumber energi baru untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi nasional.

Empat, merevisi semua tata aturan yang menghambat untuk meningkatkan investasi baru di sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

Lima, mendirikan kilang minyak bumi, pabrik etanol, serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas, baik oleh BUMN atau swasta.

BACA JUGA:Dini Hari Tadi, Gempa M 3,7 Guncang Kepulauan Sangihe, Sulut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: