Cair! Ada Bansos Rp400 Ribu untuk KPM BPNT Murni, Cek ATM Sekarang

Cair! Ada Bansos Rp400 Ribu untuk KPM BPNT Murni, Cek ATM Sekarang

Bansos Rp400 Ribu untuk KPM BPNT Murni-jambi-independent.co.id-pixabay.com

KPM BPNT murni yang akan diangkat menjadi penerima PKH ini, lantaran adanya sejumlah KPM PKH yang didegradasi atau tidak lagi menerima bantuan sosial.

Hal ini dikarenakan para penerima PKH ini sudah mampu, sudah bekerja maupun ikut dalam program bantuan sosial PENA. 

BACA JUGA:Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Ali Aminudin Hadiri acara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Mantap Brata 2023-2024

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Hadiri Rakor Lintas Sektoral Terkait Pemilu 2024

Sehingga untuk memenuhi kuota penerima PKH, pemerintah menyalurkan bantuan kepada KPM BPNT murni atau yang selama ini menerima bantuan BPNT saja. 

Dengan demikian, di tahun 2024 mendatang KPM ini akan tercatat sebagai penerima BPNT+PKH.

Selain bantuan uang tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan dalam bentuk pangan yaitu bantuan sembako beras 10 kilogram per bulan dan bantuan daging ayam+telur untuk keluarga rentan stunting (KRS).

Bantuan sembako beras 10 kilogram ini disalurkan untuk alokasi bulan November 2023 lewat Kantor Pos.

BACA JUGA:13 Pati Polri Dapat Kenaikan Pangkat dari Kapolri

BACA JUGA:Bupati Batanghari M Fadhil Buka MTQ ke 53 Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bantuan ini disalurkan 10 kilogram per bulan selama 4 bulan terhitung sejak September hingga Desember 2023 mendatang.

Sebanyak 21,35 juta KPM menerima bantuan beras ini yang merupakan mayoritas penerima PKH dan BPNT.

Untuk bantuan daging ayam dan telur disalurkan kepada 1,5 juta keluraga rentan stunting yang tercatat di BKKBN. 

Bantuan ini disalurkan untuk 3 bulan mulai September hingga November dengan alokasi 1 kilogram daging ayam dan 10 butir telur per bulan.

Artikel ini juga sudah tayang di Palpres.com, dengan judul Cek ATM Sekarang! Ada Bansos Tambahan Rp400 Ribu Cair di KKS untuk KPM BPNT Murni

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com