Partai PBB akan Melaporkan KPU Muaro Jambi ke DKPP, Ini Kasusnya

Partai PBB akan Melaporkan KPU Muaro Jambi ke DKPP, Ini Kasusnya

Partai PBB akan melaporkan KPU Muaro Jambi ke DKPP-Foto : ilustrasi-Net

Hal yang sama juga dibenarkan oleh Pengurus PBB Muaro Jambi Masrul Achmad. Menurut dia, KPU telah lalai dalam melakukan atau menetapkan aturan di mana seharusnya KPU tidak melakukan TMS kepada Caleg mereka atas nama Dodi. Jika dilakukan TMS di PBB, maka di Perindo juga harus TMS. "Kami minta keduanya di TMS kan," kata Masrul Achmad.

Putra mantan Bupati Muaro Jambi itu menyebut jika caleg yang bernama Dodi tersebut tidak memiliki itikad baik, dimana sebelumnya semua berkas pencalonan telah diurus oleh tim PBB, namun setelah DCT keluar, dengan gampangnya dia memilih Perindo sebagai Partai yang akan mengusungnya di Pileg 2024 mendatang.

BACA JUGA:Jangan Tahan Buang Air Kecil Terlalu Lama, ini Dampak Jeleknya

BACA JUGA:Tak Perlu Obat Dokter, Ini 6 Tips Menurunkan Demam Anak Secara Alami

"Berkas yang dimasukkan ke Perindo itu merupakan berkas yang kami urus sebelumnya. Setelah DCT, enak saja dia pilih Perindo. Jadi jika KPU TMS di PBB, maka di Perindo juga harus di TMS kan," terangnya.

Sementara itu, menanggapi laporan dari Ketua dan Pengurus DPC Partai PBB, Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi Supriadi ketika dikonfirmasi membenarkan jika PBB mempersoalkan Bacaleg mereka yang di TMS kan oleh KPU.

Dijelaskannya, dalam aturan yang berlaku, jika ada kegandaan dari data bacaleg, maka bacaleg tersebut harus memilih partai yang mana yang diinginkannya.

 Ternyata pada limit terakhir, yang bersangkutan lebih memilih Partai Perindo untuk menjadi partainya di Pemilihan legislatif 2024 mendatang.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara

BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Jadi Irup Upacara Ziarah Peringatan Hari Pahlawan

"Secara otomatis namanya di partai PBB itu TMS di silon," kata Supriadi.

Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai DCT, bacaleg masih diberikan kesempatan untuk keluar dari daftar caleg sementara, bahkan juga tidak dilarang jika mereka ada yang pindah partai. Asalkan telah memenuhi mekanisme yang berlaku.

"Bukti kita lengkap. Ada surat dari yang bersangkutan jika memilih Perindo sebagai partainya di Pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang," katanya. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Elfi Prasatia saat ditemui awak media membenarkan telah melakukan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor (Ketua dan Pengurus Partai PBB Muaro Jambi dan KPU Muaro Jambi) pada Kamis 08 November 2023 sore kemarin di Kantor Bawaslu Muaro Jambi. 

BACA JUGA:Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Indonesia Digital Innovation and Achievement Awards 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: