Pelaku Pembobolan Toko di Kawasan Rimbo Bujang, Tebo Dibekuk Polisi

Pelaku Pembobolan Toko di Kawasan Rimbo Bujang, Tebo Dibekuk Polisi

Pelaku Pembobolan Toko di Kawasan Rimbo Bujang-Ist/jambi-independent.co.id-

Pelaku diduga melanggar undang-undang Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP. *

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: