Somasi Tak Berdasar Membungkam Kebebasan Pers, RMK Energy (RMKE) dan Hotman Paris Wajib Minta Maaf

Somasi Tak Berdasar Membungkam Kebebasan Pers, RMK Energy (RMKE) dan Hotman Paris Wajib Minta Maaf

Somasi Tak Berdasar Membungkam Kebebasan Pers, RMK Energy (RMKE) dan Hotman Paris Wajib Minta Maaf-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PT RMK Energy (RMKE) dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dari Kantor Pengacara Hotman Paris & Partners diminta untuk segera mencabut somasi dan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada jaringan kantor berita RMOL, yang juga menaungi Rmolsumsel.id.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum jaringan Kantor Berita RMOL dalam perkara somasi pemberitaan terkait pelanggaran lingkungan RMKE, Anto Astari kepada awak media, Selasa 7 November 2023.

"Somasi ini adalah upaya perusahaan pelanggar lingkungan ini untuk membungkam kebebasan pers yang disuarakan oleh klien kami. Jelas tidak berdasar, sehingga kami minta (somasi) segera dicabut, diiringi permintaan maaf secara terbuka dari RMKE," ungkap Anto, berdasarkan rilis dari Rmolsumsel.id.

Sebab menurutnya, dalam pemberitaan pelanggaran lingkungan RMKE yang dilakukan oleh jaringan Kantor Berita RMOL, termasuk RMOLSumsel, selalu diupayakan untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi sesuai UU No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gubernur Jambi Al Haris Lantik Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat Naik Status ke Penyidikan

"Klien kami telah berusaha keras untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi informasi yang kami sampaikan. Klien kami menghormati hak narasumber untuk menolak menjawab pertanyaan tersebut," ujarnya.

Dijelaskan Anto, kliennya sangat peduli terhadap isu-isu lingkungan dan berkomitmen untuk menjaga pemberitaan yang akuntabel, terpercaya, dan berimbang terkait dengan hal tersebut.

Itu sebabnya, pemberitaan mengenai RMKE mendapat sorotan dan tindak lanjut dari pihak berwenang atas perbuatan pencemaran lingkungan, pelanggaran aturan dan undang-undang lingkungan hidup dan tata ruang dalam operasional RMKE. 

"Dibuktikan dengan sanksi dari Pemprov Sumsel dan Kementerian LHK, yang saat ini juga telah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel. Itu artinya klien kami bagian dari kontrol sosial yang memberi pengaruh di Sumsel," jelasnya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Perintahkan Menag Yaqut Cari Alternatif Bantuan Lain untuk Palestina 

BACA JUGA:Jatim Juara Umum STQH Nasional ke-27, Ini Nama-nama Peraih Juara

Oleh sebab itu, Anto mengajak semua pihak, termasuk Hotman Paris untuk bijak dan mencermati setiap pemberitaan jaringan kantor berita RMOL dan fokus pada substansi permasalahan penyebab munculnya pemberitaan ini. 

"Somasi ini jangan menjadi upaya pengalihan, bahwa ada masyarakat yang menjadi korban dari aktifitas perusahaan yang meraup keuntungan, tapi merugikan lingkungan dan masyarakat Sumsel," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: