Tak Boleh Berpihak, Bawaslu Tebo Warning Kepala Desa dan Perangkat

Tak Boleh Berpihak, Bawaslu Tebo Warning Kepala Desa dan Perangkat

Ketua Bawaslu Tebo Faridatul Husni-Foto : Ihwan-Jambi-independent.co.id

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo mewanti-wanti kepala desa untuk menjaga netralitas di Pemilu Legislatif 2024. Bawaslu mengimbau kepala desa dan perangkat tidak ikut serta sebagai berkampanye.

"Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Kepala Desa," ujar ketua Bawaslu Tebo Faridatul Husni.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Anak dan Ayah Bunuh Warga Desa Muhajirin Muaro Jambi, Mayatnya Dibuang ke Sungai

BACA JUGA:Extra Fan Mobil Anda Mulai Lemah? Segera Lakukan Ini Sebelum Kerusakan Lebih Parah

Farida pun meminta kepala desa untuk tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu di masa kampanye. Dia berharap kepala desa tak berpihak kepada siapapun.

"Kepala Desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," jelasnya.

Lebih lanjut, Farida mengajak kepala desa untuk ikut mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat. Dia pun meminta para kepala desa untuk mendukung pengawasan Pemilu, beberapa pekan lalu kita sudah rakor semua kades dan kita sudah memberikan himbauan. 

Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye," tuturnya.

BACA JUGA:Sadis! Begini Anak dan Ayah di Muaro Jambi Habisi Nyawa Warga Desa Muhajirin, Sebelum Dibuang ke Sungai

BACA JUGA:9 Tips Agar Tidak Malas Bangun Pagi di Saat Weekend

Diketahui, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Saat ini, pelaksanaan Pemilu masih dalam tahap pengumuman DCT,"pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: