Usia Petugas KPPS Maksimal 55 Tahun

Usia Petugas KPPS Maksimal 55 Tahun

Usia petugas KPPS maksimal 55 tahun-Foto : Ihwan-Jambi-independent.co.id

MUARATEBO JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada rapat koordinasi camat dan kades se-Kabupaten Tebo Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Tebo sampaikan soal pemilu damai 2024.

Disini juga disampaikan soal pemantapan persiapan pemilu ditingkat Desa, Jelang Penyusunan Bakal Daftar Calon Tetap (DCT). 

Disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tebo Divisi Hukum Elan Reinward Armelon, camat dan kades menjadi promotor utama dalam penyelenggaraan pemilu 2024, menjadi pemilu damai.

BACA JUGA:Nanda Herlambang Caketum PB HMI Mengusung HMI Civil Society sebagai Solusi Pembangunan Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Dukung Militer Israel, Boikot McDonald's Sampai ke Indonesia, Outlet Mulai Sepi

"28 November masuk masa kampanye dan pada masa ini KPU peran dari kepala desa, Kalau ada masalah cepat koordinasi dengan KPU,"katanya, 

Selain itu, Elan juga menyampaikan soal perlunya dukungan sarana dan prasarana (Sarpras) desa dan kecamatan. Untuk membantu perpanjangan tangan KPU di wilayah masing-masing. 

"Mereka sedang bekerja meneruskan koordinasi ke masyarakat. Kami minta tolong untuk bantuan berupa fasilitasi dalam mensukseskan pemilu," tambahnya

Kemudian perlu adanya kerjasama dalam membantu seleksi pembentukan KPPS pada Desember mendatang.

BACA JUGA:Over Hemat, Ini 5 Zodiak Terkenal Pelit dan Sombong

BACA JUGA:Jalan Khusus Batu Bara Tak Ada Progress, Gubernur Jambi Al Haris Warning PT SAS

Dijelaskan Elan, KPPS terdiri dari 7 orang dan dua barang linmas, kades dan camat dapat membantu untuk menyeleksi, dan usia maksimal 55 tahun.

"Kalau biasanya RT atau warga lain ikut serta, kami harap kades memberi pengertian, mengingat kejadian tahun 2019 lalu," kata Elan. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: