Langgar Undang-Undang Lingkungan Hidup, PT PAL di Sungai Gelam Muaro Jambi Disegel

Langgar Undang-Undang Lingkungan Hidup, PT PAL di Sungai Gelam Muaro Jambi Disegel

Penyegelan PT PAL-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui dinas Lingkungan Hidup menyegel dan menutup pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berada di Sungai Gelam.

Penutupan pabrik kelapa sawit tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Ditreskriman Polda Jambi beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Evi Sahrul menyebut,  penegakan hukum yang dilakukan kepada PT PAL dikarenakan perusahaan tersebut telah melakukan kesalahan yang fatal. 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi dengan nomor 11/Kep.Dis/DLH/2022 tentang sanksi administratif, pada tanggal 22 Februari 2023 lalu, pejabat pengawas lingkungan hidup Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan penyegelan dan pemasangan papan plang PPLH di 5 titik.

BACA JUGA:Simak, Ini Lho 8 Manfaat Penting Konsumsi Vitamin C Setiap Hari untuk Kesehatan 

BACA JUGA:8 Tips Ampuh Mengurangi Lemak di Paha, Nomor 3 Mudah Dilakukan Guys

Lima titik tersebut dipasang di loading Ram, panel scapper, station loading Ram, pagar dan pintu masuk untuk menghentikan sementara kegiatan produksi PT PAL.

Namun demikian segel dan papan plang yang dipasang tersebut dirusak oleh pihak yang mengoperasikan pabrik tersebut.

Atas pengrusakan tersebut PPLH Kabupaten Muaro Jambi telah membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana melawan kekuasaan Umum undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 232 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja memutus membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa namun yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dan segel diancam dengan pidana selama 2 tahun 8 bulan.

"Maka dari itu, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 511 ayat 3 dilakukan penyegelan Baru terhadap pabrik PT PAL," kata Evi Sahrul.

BACA JUGA:Ajaib! Ini 7 Manfaat Teh Hijau untuk Kecantikan Kulit Wajah 

BACA JUGA:Jambi Diguyur Hujan, Ini Tips Berkendara Aman saat Hujan dari Honda Sinsen

Penyegelan PT PAL tersebut dengan tujuan penghentian sementara kegiatan produksi dan penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Dikatakan Evi Sahrul, selain melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, PT PAL juga melanggar undang-undang perkebunan di mana festival tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 40 huruf H permintaan 98 tahun 2013. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: