MK Bakal Putuskan Usia Capres dan Cawapres, Simak Jadwalnya
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait batas usia capres dan cawapres.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Bye-bye Kriput, Ini 4 Tips Riasan Sederhana untuk Wanita Usia 40-an
Lalu, perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung. Dia memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.
Selain pembacaan putusan, MK juga akan menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut diajukan oleh WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, memohon batas usia capres cawapres menjadi 30 tahun. *
Artikel ini juga terbit di disway.id, dengan judul MK Baca Putusan Uji Materil Usia Capres Cawapres 16 Oktober
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: